Pengertian Tentang Hak Cipta Ketika Ingin Menyanyikan Lagu
Orang Lain : Di situs youtube terdapat banyak cover lagu, apakah cover lagu
tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum? Meskipun dalam cover lagu
tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah tetap dikategorikan melanggar
hukum? Apakah orang yang meng-cover sebuah lagu kemudian mengaransemen lagu
tersebut, dapat dikategorikan juga melanggar hukum?
Jawaban :
Hak Cipta Dalam Industri Musik
Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta
dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara
(sound recordings).
Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya
syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah
rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu
dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.
Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan
hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik,
suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Dianggap sebagai pencipta dari
sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau
produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan
menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.
Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan
dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang
menjadi dasar rekaman suara tersebut.
Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU
Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12
ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman
suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Cover Version dan Pelanggaran Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar